Jangan Lengah, Ini Tujuan Memahami Kekayaan Intelektual dalam Dunia Kreatif

Ilustrasi pekerja kreatif yang sedang membuat desain.
SHUTTERSTOCK/REDPIXEL.PL
Penulis: Imalay Naomi Lasono | Editor: Sri Noviyanti

KOMPAS.comIntellectual property (IP) atau kekayaan intelektual merupakan kunci terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini lahir dari kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan ide yang nantinya akan menjadi sebuah karya berupa teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Umumnya, berbagai karya yang berasal dari kemampuan intelektual tersebut tercurah dari hasil pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karya. Dengan demikian, karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan, namun juga dari segi ide. Untuk itu, muncullah intellectual property rights (IPR) atau hak kekayaan intelektual (HKI).

HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas IP yang dimiliki. Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi.

Program Direktur sekaligus co-founder Katapel, sebuah program pelatihan pemasaran untuk mendapatkan lisensi IP kreatif Indonesia yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Robby Wahyudi mengatakan, perlindungan produk kreatif dapat dilakukan dengan mendaftarkan kepemilikan IPR.

“Tidak hanya melindungi, IPR juga dapat membantu sebuah produk untuk bisa berkembang lintas media,” kata Robby dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Kecilnya peluang untuk melakukan pelanggaran, lanjutnya, pelaku industri kreatif pun akan semakin semangat dalam berkarya.

Baca juga: Viral: Salah Satu Strategi Periklanan Era Digital

“Artinya, keberadaan IPR sangat penting bagi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia. Pasalnya, sektor industri kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, dan kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor utama produksi,” ujar Robby.

Di Indonesia, tambahnya, IPR terdiri dari beberapa kategori di antaranya adalah hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

Untuk diketahui, setiap tipe hasil kreasi memiliki hak IPR yang berbeda. Misal saja, produk yang berupa komik, karya sastra atau buku, karakter, dan lagu harus memiliki copyright atau hak cipta.

Sementara, simbol yang meliputi kata, frasa, desain, maupun kombinasi keempatnya yang digunakan sebagai merek dari sebuah produk atau penyedia jasa harus memiliki trademark atau pendaftaran merek.

Perlindungan hukum hak cipta tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Sementara, pendaftaran merek terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.

Melindungi kekayaan intelektual

Kehadiran IPR membawa sejumlah manfaat baik bagi pemilik karya. Oleh karena itu, pemerintah pun semakin mempermudah pemilik karya untuk mengajukan IPR. Salah satunya, pengajuan HKI yang bisa dilakukan secara daring di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kerajinan Tangan Unik Khas Nusantara yang Otentik

Adapun sejumlah langkah yang bisa dilakukan pemilik karya untuk mengajukan HKI di antaranya mendaftarkan diri pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham.

Selanjutnya, pemilik karya bisa mendeskripsikan ciptaan yang akan didaftarkan. Kemudian, mengisi dan melengkapi prosedur yang tertera pada situs. Karya yang didaftarkan pun akan melalui proses verifikasi hingga berhasil ditetapkan sebagai hak milik.

Tanda kepemilikan sebuah karya tersebut ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh DKJI Kemenkumham.

Walau proses pendaftaran IPR tergolong mudah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) tetap memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku industri kreatif, yaitu administrasi dan finansial.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pelaku industri kreatif harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif.

Dari segi administrasi, Kemenparekraf memfasilitasi pelaku industri kreatif dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan. Selain itu, ada juga bantuan pendaftaran administrasi IP ke DJKI Kemenkumham.

Sementara dari segi finansial, Kemenparekraf akan menanggung seluruh biaya pendaftaran IP para pelaku industri kreatif ke DJKI. Bantuan finansial ini sekaligus menjadi jawaban bagi permasalahan pelaku industri kreatif yang tidak memiliki alokasi dana pendaftaran IP.

Baca juga: Baparekraf Game Prime Award 2021: Penghargaan Bergengsi untuk Game Lokal

“Dengan IPR, seseorang sebenarnya sudah memiliki perlindungan untuk produk kreasinya. Dengan begitu, ketika ada produk lain yang ingin menggunakan merek yang telah dibuat dan memiliki IPR, orang tersebut harus membeli IP-nya,” papar Robby.

Ia melanjutkan, ada IP yang melihat indikasi geografis, misalnya kopi gayo. Dengan demikian, merek tersebut hanya boleh diproduksi di daerah asalnya, yaitu Aceh.

“Di luar daerah tersebut tidak bisa memakai nama kopi gayo,” tutur Robby.

Ilustrasi hasil karya pekerja kreatif.

Dorong percepatan industri ekonomi kreatif

Beragam manfaat IPR bagi para pelaku industri kreatif membuat Kemenparekraf berinisiatif menyelenggarakan program bertajuk “Katapel Maya 2021”. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kemenparekraf untuk mendorong percepatan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

Digarap bersama dengan Katapel.id, Katapel Maya 2021 merupakan program workshop singkat yang diperuntukkan kepada pelaku industri kreatif dengan tujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam industri IP.

Sebagai informasi, Katapel Maya 2021 telah berlangsung pada 23-24 Agustus 2021. Kegiatan ini oleh para profesional dari berbagai bidang, seperti manajemen corporate, legal, dan investment.

Selain pemaparan materi, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para mentor profesional tersebut.

Selanjutnya, program tersebut akan menyaring 20 terbaik peserta IP dan akan mendapatkan pembimbingan selama satu bulan bersama para profesional, mendapatkan dukungan, serta fasilitas digital marketing.

Robby kembali menjelaskan, Katapel merupakan wadah pemasaran IP kreatif. Program ini akan mendorong dan mendukung IP lokal agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Katapel juga ingin agar masyarakat dan semua pihak yang terlibat di Indonesia lebih mengerti soal kekayaan intelektual di Indonesia. Semoga dalam beberapa waktu ke depan akan semakin banyak produsen yang mendaftarkan IPR-nya agar terus berkembang demi keberlangsungan ekonomi kreatif Indonesia yang lebih sehat,” tutur Robby.